A.
NORMA
& ETIKA DALAM PEMASARAN, PRODUKSI, MANAJEMEN SDM & KEUANGAN (FINANCIAL)
Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar
adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial
dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk
orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat
pembayaran yang sah seperti uang . Kegiatan ini merupakan bagian dari
perekonomian. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi
jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang
diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di
alun-alun kota atau tempat parkir pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan
mata uang internasional dan pasar komoditas hukum menciptakan pasar seperti
untuk izin polusi dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam
pendekatan pasar terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat
sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan
terhadap permintaan konsumen. Dalam teori konsumen yang menginginkan informasi
bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union yang berbisnis
memperoleh dan menjual informasi. dengan kata lain mekanisme pasar perlu
menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen. Adapun
kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi
kepentingan konsumen sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan masing-masing menekankan keseimbangan
yang berbeda antara kewajiban konsumen
pada diri mereka sendiri dengan kewajiban
produsen pada konsumen meliputi pandangan kontrak pandangan 5 due care6
dan pandangan biaya sosial.