EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN🙆
Ø EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
Dasar hukum keberadaan
koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
pengkoperasian. Menurut pasal 1 UU No. 25/1992 yang dimaksud koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sebagaimana terantum
dalam pasal 3 UU No.25/1992, yaitu koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi dapat disimpulkan,
bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang
tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi bukan sebagai kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya dari koperasi adalah melayani anggotanya.
1.
Mengukur kemanfaatan ekonomis maksudnya adalah manfaat ekonomi yang
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
2.
Sedangkan yang dimaksud Efesiensi disini adalah: penghematan input
(faktor-faktor dalam menjalankan usaha) yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia maka disebut (Efisien). Lalu di hubungkan dengan waktu
terjadinya transaksi atau pada saat di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yakni manfaat ekonomi langsung
(MEL), dan manfaat ekonomi tidak langsung (METL).
Berikut ini adalah penjelasannya :
Berikut ini adalah penjelasannya :
a.
Manfaat ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima
oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya. Jadi manfaat ekonomi dari transaksi yang dilakukan antara
anggota dengan koperasinya langsung dirasakan oleh anggota yang melakukan
transaksi tersebut.
b.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) : METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, akan tetapi di
peroleh dan di rasakan manfaatnya kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus
serta pengawas, yakni pada saat
penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
c.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut:
§ TME = MEL +
METL
§ MEN = (MEL
+ METL) BA
d.
Sedangkan bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan
serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat
dihitung dengan cara sebagai berikut :
§ MEL = EfP +
EfPK + Evs + EvP + EvPU
§ METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) =
Realisasi Biaya pelayanan : Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU
ke anggota)
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =
Realisasi biaya usaha : Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
Ø
EFEKTIVITAS KOPERASI
Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output
(biaya atau anggaran yang dikeluarkan) yang diukur dengan cara membandingkan
output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya
(Os), jika Os > Oa maka akan disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL : Anggaran SHUk
+ Anggaran MEL
(Jika EvK >1, berarti efektif)
Ø
PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target output (O)
atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi :
PPK = SHUk x 100%
Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Contoh soal:
Sebuah koperasi memiliki modal sebesar
Rp102.568.680, berapakah produktivitas koperasi tersebut ?
Jawab :
: Rp. 102,586,680 X 100%
: Rp. 118,432,448
: Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini
adalah produktif.
Ø ANALISIS
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan koperasi bukan hanya merupakan
bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, tetapi segaligus juga merupakan
bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Dilihat dari sisi fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat untuk evaluasi kemajuan koperasi.
Isi laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak
berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum
laporan keuangan keuangan meliputi hal-hal berikut ini :
a.
Neraca
b.
Perhitungan hasil usaha (income statement);
c.
Laporan arus kas (cash flow);
d.
Catatan atas laporan keuangan;
e.
Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan laporan keuangan koperasi dengan
laporan keuangan badan usaha lainnya adalah sebagai berikut :
1.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota koperasi dan usaha yang berasal dari bukan anggota
koperasi yang bersangkutan. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota
koperasi serta kepada bukan anggota koperasi pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan perbandingan antara manfaat yang di terima oleh anggota koperasi
dan bukan anggota koperasi.
2.
Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi
(laporan keuangan gabungan) dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
(yang sebenarnya) dan jika perlu akan melakukan penilaian kembali. Sedangkan,
dalam hal jika koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada
dibawah satu pengelolaan, maka akan disusun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan gabungan.
PERANAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peran koperasi dalam memajukan perekonomian
masyarakat dari dulu hingga saat ini
sangat lah banyak. Karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada
koperasi tersebut. Bukan hanya itu saja
peranan yang dilakukan koperasi juga dapat membantu Negara untuk
menggembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah
:
Ø Alat
pendemokrasi ekonomi
Ø Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
Ø Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak
Ø Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
Ø Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Peran Koperasi diberbagai Keadaan Persaingan
1. Di
Pasar Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
·
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
·
Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
·
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
· Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
2. Di
Pasar Monopolistik
·
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
·
Produk yang dihasilkan tidak homogen
· Ada
produk substitusinya
·
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
·
Berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Di
Pasar Monopsoni
·
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli.
4. Di
Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar Dua strategi dasar untuk
Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga. Untuk
menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation
dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu
dan bentuk produk.
• Penawaran Harga yang bersifat Predator
• Price Leadership
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat berbeda. Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar, bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan
masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu
dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara
dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan
di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa
sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur
koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan
memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang
diperlukan. Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
a.
Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom
partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani,
pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
b.
Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi
yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi
terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga
(sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi
seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota,
pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU,
rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator
mengenai efisiensi koperasi.
Di
Indonesia ,pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang
menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan
anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan
masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self
help).
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan
menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
TAHAPAN MEMBANGUN KOPERASI
A.
Ofisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan Organisasi
Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya
dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi
koperasi yang otonom.
Terdapat 2 jenis kebijakan dan program yang
berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu:
1.
Kebijakan dan program pendukung yang diarahkan pada perintisan dan
pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan program ini dapat dibedakan
pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya untuk :
a.
Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para anggota dan para
anggota pengurus kelompok koperasi.
b.
Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi para manager dan
karyawan)
c.
Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang memadai ( termasuk
sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi potensi yang
tersedia) dan
d.
Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi sekunder dan tersier
yang memadai.
2.
Kebijakan dan program diarahkan untuk mendukung perekonomian para
anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan melalui koperasi terutama
perusahaan koperasi yang berperan seperti organisasi-organisasi pembangunan
lainnya.
B.
De-ofisialisasi
Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada
sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari
organisasi yang dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung
perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi artinya,
bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori
pengembangan koperasi :
1.
Untuk membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi
desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam
koperasi bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan
istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah
2.
Selama proses pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang
mendasari pembentukan kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan
perusahaan koperasi yang mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara
otonom, tidak mendapat pertimbangan yang cukup.
3.
Karena alas an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali
dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan,
pendidikan dan latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis,
dan terutama mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan
sendiri atas dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4.
Koperasi telah dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai
jenis jasa bagi para anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah
yang diperlukan dan bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah
yang bersangkutan (misalnya penyuluhan)
5.
Koperasi telah diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program
pemerintah, walaupun perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang
diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6.
Tujuan dan kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif
dipengaruhi oleh instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan,
atau bahkan bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang
mendesak, dan tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu
dan kelompok anggota.
Secara singkat dapat dibedakan tiga tipe konflik
tujuan yang satu sama lain tidak cukup serasi, yaitu :
A.
Koperasi serba usaha yang diarahkan untuk melaksanakan membawa pengaruh
negatif terhadap kepentingan anggota atau fungsi-fungsi yang merupakan tugas
instansi pemerintah, yang terhadap loyalitas hubungan antara anggota dan
manajer
B.
Perusahaan koperasi diarahkan bertentangan dengan kepentngan paraanggota
untuk menjual hasil produksi para anggota engan harga yang lebih rendah dari
harga pasar sebagai satu bentuk sumbangan terhadap stabilisasi harga secara
umum.
C. Mungkin terkandung maksud atau
asumsi bahwa perusahaan koperasi dapat meningkatkan kepentingan yang nyata atau
sesungguhnya dari para anggota dan merangsang perubahan sosial ekonomi
itu,tidak dipertimbangkan secara matang keadaan nyata dari para petani kecil
yang menjadi anggota, struktur lahan dan pola produksi mereka, kebutuhan dan
tujuan mereka.
C.Otonomisasi
Setelah berhasil mencapai tingkat swadaya dan
otonom, koperasi-koperasi yang sebelumnya disponsori oleh Negara dan
mengembangkan dirinya sebagai organisasi swadaya koperasi bekerja sama dan
didukung oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tersier.
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945. Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I
: Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II
: Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari
pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
pemerintah.
Tahap III
: Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
1. Sering
koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang
berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan
kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di
negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak
untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3.
Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi
seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota,
pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU,
rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator
mengenai efisiensi koperasi.
A.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian
tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan
masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua
masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
Ø Masalah
internal koperasi antara lain :
1.
Kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan
tentang kewajiban sebagai anggota.
2. Harus
ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia
bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial.
3. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
Ø Masalah
eksternal koperasi antara lain :
1. Iklim
yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota
koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan
koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B.
Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis univer
1. Semua
anggota diperlakukan secara adil
2.
Didukung administrasi yang canggih
3.
Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi
koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.
Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.
Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola
bukan hanya menunggu pembeli,
6.
Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang
terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.
Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang
strategis,
8.
Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada
anggota dan pelanggan lainnya,
9.
Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang
dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus
dan pengawas,
10. Keputusan
usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi
dalam jangka panjang,
11. Selalu
memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program
yang rutin untuk dilaksanakan.
Referensi
1.
http://anitagunadarma.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
2.
https://laelyrakhmawati.wordpress.com/2014/11/30/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-perusahaan/
3.
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.co.id/2013/01/peranan-koperasi.html
4.
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
5.
http://ririnpurwati23.blogspot.co.id/2013/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
6.
https://dhonyaditya.wordpress.com/2011/11/23/pembangunan-koperasi-di-negara-berkembang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar