Koperasi
Koperasi co – operative , yang memiliki arti co : bersama
dan operative : bekerja atau bersama , yang dapat diartikan secara umum menjadi
bekerjasama. Koperasi merupakan
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh kumpulan beberapa
orang yg memiliki kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Konsep
Koperasi
a. Konsep koperasi
barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep koperasi
sosialis menyatakan bahwa koperasi dibuat , direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional . Menurut konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan –
tujuan sistem sosialis-komunis
c. Pada dasarnya
koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi yaitu
konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Beberapa cirinya yaitu
adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang
Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor
ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yg
bersangkutan. Secara garis besar , ideologi negara didunia dapat dikelompokan
menjadi 3 , yaitu
a. Liberalisme /
Kapitalisme
b. Sosialisme
c. Tidak
termaksud Liberalisme atau Sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan
sistem perekonomian yang berbeda-beda . Pada gilirannya suatu sistem
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya. Misalnya ideologi pancasila dan sistem perekonomian yg termaksud
dalam pasal 33 UUD 1945 akan saling mewarnai peran dan misi koperasi indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat
dipisahkan dengan sistem perekonomian negara yang bersangkutan.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
Keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian dan aliran koperasi yaitu perbedaan ideologi suatu bangsa
akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran
koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian
suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
· Aliran
Koperasi
Dengan mengarah pada keterkaitan ideologi dan sistem
perekonomian negara secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokan berdasarkan
peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran
Yardstick
Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.hubungan antara pemerintah dan koperasi bersifat negatif.
Walaupun begitu, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur
perekonomiannya dikarenakan sifatnya dengan pemerintah yang bersifat netral
dimana pemerintah tidak ikut campur tangan dalam perkembangan koperasi.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
b. Aliran
Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran memandang bahwa koperasi alat yg
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan
antara pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan , dimana pemerintah juga
memperhatikan pertumbuhan koperasi agar tercipta dengan baik di masyarakat. Di
aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
· Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
· Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
3. Sejarah
Perkembangan Koperasi
a. Sejarah
Lahirnya Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi modern yang berkembang saat ini
dimulai pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit, ini merupakan perkembangan yang sangat
signifikan saat itu. Lalu pada tahun 1862 dibentuklah Pusat koperasi Pembelian
"The Cooperative Whole Sale Society" (CWS). Pada tahun 1818 - 1883
Koperasi berkembang di Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen. Lalu di tahun 1808 - 1883 koperasi juga berkembang di Denmark
yang dipelopori oleh Herman Schulze, dan di tahun 1896 terbentuklah ICA
(Intenational Cooperative Alliance) di London, yang menjadi suatu gerakan
International.
b. Sejarah
koperasi di Indonesia
Adanya koperasi di Indonesia terjadi pada abad ke 20 dengan
hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki
kekayaan lebih, koperasi tumbuh dari kalangan bawah. Ketika mereka menderita
dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang hidup dengan ekonomi terbatas,
maka dari situlah terdorong rasa untuk mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan masyarakat lainnya yg juga mengalami masalah ekonomi.
Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa
Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi
pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari
koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya
koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Di era
masa kemerdekaan terciptanya hasil kongres pertama, yaitu :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
(SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi pada tanggal 12 Juli 1953 diadakannya kongres
yang ke dua, yang diakbatkan oleh tekanan agresi Belanda. Hasil kongres
tersebut ialah :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia, sebagai pengganti
SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di Sekolah
3. Mengakat Moh Hatta sebagai bapak koperasi
4. Segera akan dibuat undang - undang koperasi yang baru
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
· Pengertian
Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa
pengertian koperasi adalah "Cooperative define as an association of
persons usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve
a common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization , making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking “ , yang
memiliki arti kumpulan orang dengan tujuan tertentu yang bergabung secara
sukarels untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan
sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat
kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang
adil dari resiko dan bermanfaat dari usaha tersebut.
· Definisi
menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi
menurut P.J.V. Dooren.
“ There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective “ . Dimana dalam Bahasa
Indonesia memiliki arti ”Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang
umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik
pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam
mengejar tujuan ekonomi umum”.
· Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat
seorang”.
· Definisi
menurut Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
· Definisi
menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian
diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan
orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan
didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong
royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi tercatat dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut ikut membangun tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25
Tahun 1992, sebagai berikut :
a. Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Fungsi koperasi
dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c. Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Fungsi
koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.
· Prinsip
Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner terdapat 12 prinsip koperasi yakni :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
1. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
1.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
1. Pendidikan
anggota.
· Prinsip
Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
· Pengawasan
secara demokratis
· Keanggotaan
yang terbuka
· Bunga atas
modal dibatasi
· Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
· Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
· Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
· Netral terhadap
politik dan agama
· Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja
terbatas
3. SHU untuk
cadangan
4. Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya
kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
· Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah kerja
tak terbatas
3. SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab
anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
· Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut:
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
· Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerja sama
antar koperasi
Bentuk Organisasi
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk organisasi koperasi adalah suatu system
social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi
yang terdiri dari :
· Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
· Badan usaha
yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khususnya :
· Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub sistem
· Anggota
Koperasi
· Badan Usaha
Koperasi
· Organisasi
Koperasi
Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang
melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a. Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b. Rapat Anggota
adalah wadah anggota untuk mengambil keputusan
c. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
· Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan
pertanggung jawaban
· Pembagian
SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
·
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota yg memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2.
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas yang diemban pengurus
koperasi diantaranya :
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan
pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha
sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawab pengelola :
·
Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan
efisien.
·
Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu
perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah
tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan
berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat
anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan
pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi
yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan
koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau
pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas,
wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri
karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah
baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada
perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab,
pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi
hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan
.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota
dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
· 1. mempunyai kemampuan berusaha
· 2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pengawas bertugas :
· Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
· Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
· Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
· Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
· Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya
terhadap pihak ketiga.
POLA MANAJEMEN
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha
koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh
pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang
diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. pengurus
koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal
pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan
usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus
dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan
pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam
manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan
pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana
manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola
seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena
pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai
yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
1. Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
2. Terdapat pola
job description pada setiap unsur dalam koperasi
3. Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4. Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau
kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan
mencari keuntungan. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU
No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap
kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan
mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset
fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Koperasi sebagai badan usaha
maka :
a. Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri,
egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi
Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya
gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam
Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
a. nilai
kekeluargaan
b. nilai
menolong diri sendiri
c. nilai
bertanggung jawab
d. nilai
demokrasi
e. nilai
persamaan
f. nilai
berkeadilan dan
g. nilai
kemandirian
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
1. nilai
kejujuran;
2. nilai
keterbukaan;
3. nilai tanggung
jawab; dan
4. nilai
kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.
Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya
koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan
mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak
bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi
tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah
partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
DEFINISI TUJUAN KOPERASI SEBAGAI PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak
kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian
sisa hasil usaha koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 Menurut pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang
bersangkutan.
Jadi SHU koperasi merupakan laba yang diperoleh perusahaan
setelah di kurangi dengan biaya operasional.Penyusutan, pajak serta kewajiban kewajiban
lain yang menjadi tanggungan koperasi pada tahun tersebut. Penghitungan SHU
koperasi di lakukan setiap bulan dan di laporkan kepada anggota melalui RAT
yang di lakukan setahun sekali.Jadi SHU yang di laporkan adalah pendapatan
dalam waktu 1 tahun operasional koperasi.
Sisa Hasil Usaha dapat dialokasikan untuk beberapa bagian,
yaitu cadangan (pemupukan modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan, anggota
berdasarkan jasa terhadap koperasi, pengurus dan dana-dana lain meliputi dana
pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan.
SHU koperasi di bagikan kepada anggota berdasarkan besarnya
modal yang dia setor serta besarnya simpanan yang dia milili di koperasi..
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Pembagian SHU harus sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pada umumnya pembagian SHU sudah ditegaskan “jumlahnya” , berapa persen untuk
cadangan, honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dibagikan kepada
anggota, dan sebagainya . Besaran SHU yang di bagikan dan di alokasikan untuk pengembangan
koperasi di tentukan melalui rapat anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU :
a. SHU yang
dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal
dari anggota itu sendiri.
b. SHU anngota
dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian
dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
c. SHU anggota
merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
d. SHU anggota
dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita
dapat menghitung pembagian SHU per anggota menggunakan rumus :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Referensi
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep+koperasi+barat&source=bl&ots=Wf8QX8eSVo&sig=Rny6lIwEbLIWdtFTsA8H46fkP_Q&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjRptiDmMjPAhXJro8KHUpWA8Q4ChDoAQhFMAY#v=onepage&q=konsep%20koperasi%20barat&f=false
http://adnovsan.blogspot.co.id/2015/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-mg-1.html
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
http://raynoov.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-dalam-koprasi.html
http://jihannadia.blogspot.co.id/2015/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar