Pola Manajemen Koperasi
v Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Manajemen
berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata “manage”.
Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions
in a business or an organization” yang memiliki arti memimpin atau membuat
keputusan di perusahaan atau organisasi .
Menurut
stoner manajemen memiliki pengertian suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi memiliki
pengertian sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan
dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut
UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a.
Rapat Anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
1. Anggaran
dasar
2. Kebijakan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
4. Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
5. Pembagian
SHU
6. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Pengertian Manajemen
Definisi
management menurut kamus oxford sendiri adalah “the control and making of
decisions in a business or similar organization” yang artinya pengendalian dan
pembuatan keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif
untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya
perusaahaan dan organisasi. Berikut merupakan pengertian manajemen dari
beberapa ahli :
- · Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen
adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
- · Menurut R. Terry
Manajemen
merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
- · Menurut James A.F. Stoner
Manajemen
adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan
- · Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen
adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
- · Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen
adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan
pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
- · Menurut Fayol
Manajemen
adalah fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan
mengendalikan sesuatu.
- · Menurut James A.F. Stoner
Manajemen
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
- · Menurut Mary Parker Follet
Manajemen
adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain
dibutuhkan keterampilan khusus.
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal
dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggota.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1) dimana “ Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Berikut ini pengertian
koperasi menurut para ahli :
- · Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
- · R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya
- · Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
- · Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
“seorang buat semua dan semua buat seorang”.
- · Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
- · Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
- · Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen
kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan
saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan
mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan tertentu
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Perangkat Organisasi
Menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu. RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri
oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan:
·
AD/ART
·
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen,
dan usaha koperasi
·
Memilih, mengangkat, memberhentikan
pengurus dan pengawas.
·
RGBPK dan RAPBK
·
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas
·
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota
dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
2. Pengurus
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
·
Pengurus bertugas mengelola koperasi
sesuai keputusan RAT.
Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban:
·
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
·
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan Pertanggungjawaban
·
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
·
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan
administrasi
·
Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus berwenang mewakili koperasi
didalam dan diluar koperasi.
·
Pengurus berwenang melakukan tindakan
hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan
anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus koperasi
·
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas
segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
3. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu
organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
·
System sosio teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, system dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber.
·
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
1. The
Businnes function Communication System (BCS)
sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
2. Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
d.
Sistem Informasi Manajemen Anggota
·
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC).
·
Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi
serta sudut pandang anggota.
·
Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi
intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·
Distribusi kemampuan dalam menentukan
target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas kerjasama.
·
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan
oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
v JENIS – JENIS KOPERASI
A.
JENIS-JENIS
KOPERASI (PO 60 TAHUN 1959)
- · Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan
usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa
(KUD).
- · Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan
orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan
pertanian.
- · Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata
pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
- · Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang
berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
- · Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh
yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau
industri yang bersangkutan.
B. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- · Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di
bidang perkreditan.
- · Koperasi Konsumsi
adalah
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
C. KOPERASI BERDASARKAN KEANGGOTANNYA
ü Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan Koperasi ini melakukan kegiatan
usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan
KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat
pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
ü Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
ü Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
D. JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
·
Koperasi pemakaian (konsumsi)
merupakan
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
·
Koperasi Penghasil (Produksi)
adalah
koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
·
Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota
E. KETENTUAN PENJELASAN KOPERASI SESUAI UU
No.12/67 TENTANG POKOK- POKOK
PERKOPERASIAN (PASAL 17)
· Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya
terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI
1.
Bentuk
koperasi menurut PP No.60/1959
* Koperasi Primer
dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
* Koperasi Pusat
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
* Koperasi Gabungan
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
* Koperasi Induk
koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
2.
Bentuk
Koperasi Yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan
pusat Koperasi
·
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
gabungan koperasi
·
Di Ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.
KOPERASI
PRIMER DAN SEKUNDER
·
Koperasi Primer
adalah
koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang
yang memiliki kepentingan yang sama.
·
Koperasi Sekunder
koperasi
yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
PERMODALAN KOPERASI
v MODAL KOPERASI
Pengertian Modal Koperasi
Modal
adalah sejumlah harga (uang/barang) yang digunakan untuk menjalankan suatu
usaha modal dapat berupa uang tunai , barang dagangan bagunan atau yang lainnya
. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu
modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Sedikitnya ada tiga
alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain:
1. Untuk
membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi
untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya
administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos
transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk
membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan
perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3. Untuk
modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional
koperasi dalam menjalankan usahanya.
·
Modal
Dasar
Tujuan
utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan
potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya
berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·
Modal
Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a) Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang
yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik
kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat
menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah
harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar
kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak
dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan
mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan
digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya;
tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu
apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam
usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
·
Modal
Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
1. Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang
dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
2. Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan
adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling
membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang
dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung
dari kebutuhan modal yang diperlukan.
3. Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen
pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan
ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat
menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana
segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali
sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat
untuk meminjam modal.
DISTRIBUSI MODAL KOPERASI
Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI ANGGOTA
v EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary)
b. Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak
langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di
wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan
perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi dipandang dari segi
kepentingannya
Dipandang
dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi
kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS
DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika pelayanan ditawarkan dengan harga,
mutu dan syarat-syarat lebih
menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PELAYANAN
Bila
suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan
anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap
koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota
koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada
2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1) Adanya tekanan persaingan dari organisasi
lain
2) Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
dari perubahan waktu dan peradaban.
II. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT
DARI SISI PERUSAHAAN
a. Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
· Efesiensi adalah: penghematan input yang di
ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi
koperasi adalah suatu teori yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai
dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan hasil maksimal. Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota
dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
a) Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
b) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL).
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
c) Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang
di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika
TEBP < 1 berarti efisiensi biaya
pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan
anggota
(TEBU)
= RealisasiBiaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
b. Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti Efektif
c. Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas
Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL KOPERASI
PPK (1) =
SHUk x 100%
=
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
Dari
hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2. RENTABILITAS KOPERASI
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
AKTIVA USAHA
=
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
=
Rp. 19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU
SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
d. Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi :
· Neraca.
· Perhitungan hasil usaha (income
statement).
· Laporan arus kas (cash flow)
· Catatan atas laporan keuangan
· Laporan perubahan kekayaan bersih sbg
laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan
Referensi :
- http://www.si-pedia.com/2014/03/bunyi-pasal-33-uud-1945-1-5-dan-pembahasannya.html
- https://ginayuputri.wordpress.com/2015/11/27/pola-manajemen-koperasi/
- https://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
- http://saputriameliawati.blogspot.co.id/2016/10/artikel-tentang-jenis-dan-bentuk.html
- http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-koperasi-fungsi-bentuk-bentuk.html
- http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
- https://adnestantiabenedith.wordpress.com/2014/12/29/permodalan-koperasi-modal-koperasi-sumber-distribusi-cadangan-dan-shu/
- http://www.indonesian.my.id/2016/04/sumber-modal-koperasi-dan-penjelasannya.html
- http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar