Koperasi
Koperasi co – operative , yang memiliki arti co : bersama dan operative : bekerja atau bersama , yang dapat diartikan secara umum menjadi bekerjasama. Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh kumpulan beberapa orang yg memiliki kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Konsep Koperasi
a. Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi dibuat , direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional . Menurut konsep ini , koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan sistem sosialis-komunis
c. Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Beberapa cirinya yaitu adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara dan masyarakat yg bersangkutan. Secara garis besar , ideologi negara didunia dapat dikelompokan menjadi 3 , yaitu
a. Liberalisme / Kapitalisme
b. Sosialisme
c. Tidak termaksud Liberalisme atau Sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda . Pada gilirannya suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya ideologi pancasila dan sistem perekonomian yg termaksud dalam pasal 33 UUD 1945 akan saling mewarnai peran dan misi koperasi indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dengan sistem perekonomian negara yang bersangkutan.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi yaitu perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
• Aliran Koperasi
Dengan mengarah pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian negara secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran Yardstick
Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.hubungan antara pemerintah dan koperasi bersifat negatif. Walaupun begitu, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya dikarenakan sifatnya dengan pemerintah yang bersifat netral dimana pemerintah tidak ikut campur tangan dalam perkembangan koperasi. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
b. Aliran Sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran memandang bahwa koperasi alat yg efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan antara pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan , dimana pemerintah juga memperhatikan pertumbuhan koperasi agar tercipta dengan baik di masyarakat. Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
a. Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah lahirnya koperasi modern yang berkembang saat ini dimulai pada tahun 1844 di Rochdale Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit, ini merupakan perkembangan yang sangat signifikan saat itu. Lalu pada tahun 1862 dibentuklah Pusat koperasi Pembelian "The Cooperative Whole Sale Society" (CWS). Pada tahun 1818 - 1883 Koperasi berkembang di Jerman yang di pelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Lalu di tahun 1808 - 1883 koperasi juga berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze, dan di tahun 1896 terbentuklah ICA (Intenational Cooperative Alliance) di London, yang menjadi suatu gerakan International.
b. Sejarah koperasi di Indonesia
Adanya koperasi di Indonesia terjadi pada abad ke 20 dengan hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekayaan lebih, koperasi tumbuh dari kalangan bawah. Ketika mereka menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong rasa untuk mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan masyarakat lainnya yg juga mengalami masalah ekonomi. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Di era masa kemerdekaan terciptanya hasil kongres pertama, yaitu :
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi
Akan tetapi pada tanggal 12 Juli 1953 diadakannya kongres yang ke dua, yang diakbatkan oleh tekanan agresi Belanda. Hasil kongres tersebut ialah :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia, sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di Sekolah
3. Mengakat Moh Hatta sebagai bapak koperasi
4. Segera akan dibuat undang - undang koperasi yang baru
Pengertian dan Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
• Pengertian Koperasi Menurut ILO
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa pengertian koperasi adalah "Cooperative define as an association of persons usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization , making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking “ , yang memiliki arti kumpulan orang dengan tujuan tertentu yang bergabung secara sukarels untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari resiko dan bermanfaat dari usaha tersebut.
• Definisi menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
• Definisi menurut P.J.V. Dooren.
“ There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective “ . Dimana dalam Bahasa Indonesia memiliki arti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
• Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
• Definisi menurut Munkner.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
• Definisi menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
Tujuan Koperasi
Tujuan Koperasi tercatat dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut ikut membangun tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
a. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-Prinsip Koperasi dari berbagai Sumber para Ahli.
• Prinsip Koperasi menurut Munker.
Menurut Hans H. Munkner terdapat 12 prinsip koperasi yakni :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
1. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
1. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
1. Pendidikan anggota.
• Prinsip Koperasi menurut Rochdale.
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya adalah sebagai berikut.
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
• Netral terhadap politik dan agama
• Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen.
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
• Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze.
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
• Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
Bentuk Organisasi
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi 2, yaitu :
1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
• individu (pemilik dan konsumen akhir)
• Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
• Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi Ciri Khususnya :
• Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
• Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
• Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
• Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
• Anggota Koperasi
• Badan Usaha Koperasi
• Organisasi Koperasi
Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
a. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
b. Rapat Anggota adalah wadah anggota untuk mengambil keputusan
c. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan Anggaran Dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
• Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
• Pengesahan pertanggung jawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan peleburan
•
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota yg memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
• Mengelola koperasi dan usahanya
• Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
• Menyelenggaran Rapat Anggota
• Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
• Meningkatkan peran koperasi
B. Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus
• Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
• Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
• Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
• Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
• Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Pengawas koperasi pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan
.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• 1. mempunyai kemampuan berusaha
• 2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pengawas bertugas :
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
• Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
• Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
• Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
POLA MANAJEMEN
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa. Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi. Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
a. nilai kekeluargaan
b. nilai menolong diri sendiri
c. nilai bertanggung jawab
d. nilai demokrasi
e. nilai persamaan
f. nilai berkeadilan dan
g. nilai kemandirian
Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
1. nilai kejujuran;
2. nilai keterbukaan;
3. nilai tanggung jawab; dan
4. nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
DEFINISI TUJUAN KOPERASI SEBAGAI PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian sisa hasil usaha koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 Menurut pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.
Jadi SHU koperasi merupakan laba yang diperoleh perusahaan setelah di kurangi dengan biaya operasional.Penyusutan, pajak serta kewajiban kewajiban lain yang menjadi tanggungan koperasi pada tahun tersebut. Penghitungan SHU koperasi di lakukan setiap bulan dan di laporkan kepada anggota melalui RAT yang di lakukan setahun sekali.Jadi SHU yang di laporkan adalah pendapatan dalam waktu 1 tahun operasional koperasi.
Sisa Hasil Usaha dapat dialokasikan untuk beberapa bagian, yaitu cadangan (pemupukan modal), anggota berdasarkan jumlah simpanan, anggota berdasarkan jasa terhadap koperasi, pengurus dan dana-dana lain meliputi dana pembangunan daerah kerja, dana pendidikan, dana sosial, dan dana karyawan.
SHU koperasi di bagikan kepada anggota berdasarkan besarnya modal yang dia setor serta besarnya simpanan yang dia milili di koperasi..
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Pembagian SHU harus sesuai dengan keputusan rapat anggota. Pada umumnya pembagian SHU sudah ditegaskan “jumlahnya” , berapa persen untuk cadangan, honor pengurus, honor pengawas, dana pendidikan, dibagikan kepada anggota, dan sebagainya . Besaran SHU yang di bagikan dan di alokasikan untuk pengembangan koperasi di tentukan melalui rapat anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
PRINSIP – PRINSIP PEMBAGIAN SHU :
a. SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
b. SHU anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
c. SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
d. SHU anggota dilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Setelah mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota menggunakan rumus :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = VA x JUA + SA x JMA
VUK TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Referensi
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=konsep+koperasi+barat&source=bl&ots=Wf8QX8eSVo&sig=Rny6lIwEbLIWdtFTsA8H46fkP_Q&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjRptiDmMjPAhXJro8KHUpWA8Q4ChDoAQhFMAY#v=onepage&q=konsep%20koperasi%20barat&f=false
http://adnovsan.blogspot.co.id/2015/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi-mg-1.html
http://www.berbagaireviews.com/2015/05/pengertian-koperasi-dan-definisi.html
http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-koperasi-fungsi-tujuannya.html
http://raynoov.blogspot.co.id/2012/11/bentuk-bentuk-organisasi-dalam-koprasi.html
http://jihannadia.blogspot.co.id/2015/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://www.kampus.batanyo.com/view.php?no=12
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/
https://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/
welcome
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Pages
Pages - Menu
Popular Posts
-
T ari gandrung adalah seni tari asal lombok yang terkenal di suku sasak, tari gandrung juga disebut dengan tari tengger. ...
-
Pengertian para ahli dan contoh kasusnya (ss) 1. Immoral manajemen 2. Amoral manajemen 3. Moral manajemen 4. Agama, filosofi, budaya...
-
MAKALAH ILMU BUDAYA DASAR TOPIK : MELESTARIKAN ALAT MUSIK ANGKLUNG ...
-
karena aku suka onew oppa jadi aku posting ini deh. hehe menurut saya oppa itu manis ya walau kadang tingkah lakunya sedikit aneh. Namun wa...
-
Semoga di bulan ini kita di lancarkan apapun yang kita hadapi nanti, dan juga semoga selalu dalam lindungannya. amin ya Rabb
-
maaf ya gambar bawah saya blur, karena saya memfokuskan pada tim futsal putri kelas saya hehehe... walau pada saat itu tim futsal kami(say...
-
Apa kalian suka menulis diary? kalau saya sih suka, tapi tergantung suasana hati saya bagaimana, kalau memang lagi mau menulis ya pasti aku ...
-
Rasa sedih siapa sih yang tidak mengalami?pasti semuanya mengalami, terutama bagi pasangan yang baru berpisah atau putus hubungan(huhuhuhu s...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar