welcome

welcome

Senin, 24 November 2014

Manusia dan Keadilan




TUGAS
ILMU BUDAYA DASAR



DI BUAT OLEH :
NAMA : ANNISA NUR PRATIWI
NPM : 11214386
KELAS : 1EA32
JURUSAN : MANAJEMEN










·          Pengertian Keadilan




Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Menurut para ahli keadilan memiliki pengertian sebagai berikut :
·         Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
·         Keadilan menurut  Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak
·         Keadilan menurut Plato adalah sesuatu yang diproyeksikan pada orang, orang yang adil merupakan seseorang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal
·         Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia ,yang dimaksud dengan kelayakan adalah titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit

Berdasarkan pengertian para ahli dapat disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hal abstrak yang dianggap baik dimata masyarakat, dimana hal abrak tersebut sesuai dengan norma yang berlaku didalam masyarakat.

*      Macam-Macam Keadilan dan Contohnya
 

·         A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·         Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan kejahatan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas perkebunan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
·         B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Andi bekerja selama 60 hari sedangkan Elena bekerja 30 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Elena dan Andi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Andi menerima Rp.500.000,- maka Elena harus menerima. Rp 250.000. Akan tetapi bila besar hadiah Elena dan Andi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
·         C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·         Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.


            5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan dan Sikap

·         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongaan
·         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·          Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan
·          Sikap suka bekerja keras
·         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersamA


          Pengertian Kejujuran



         Kejujuran (ke- + jujur + -an) dalam bahasa indonesia memiliki arti (keadaan) jujur; ketulusan (hati); kelurusan (hati), Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua orang. Jujur dapat juga kita anggap sebagai sebuah sikap. Karena sikap jujur senantiasa berada dan lahir di dalam kelompok sosial atau masyarakat. Dalam agama Islam sikap jujur  inilah yang dinamakan shiddiq. Sebagaimana yang kita tahu bahwa siddiq adalah salah satu sikap semua Rasul. Makanya jujur itu ber-nilai  tak terhingga. Karena semua sikap yang baik selalu bersumber pada “kejujuran “.




  Hakekat Kejujuran


Hakikat kejujuran adalah mengatakan sesuatu dengan jujur di tempat (situasi) yang tidak ada sesuatu pun yang menjadi penyelamat, kecuali kedustaan. Secara psikologis, kejujuran akan mendatangkan ketenteraman jiwa. Sebaliknya, seseorang yang tidak jujur pasti tega melakukan perbuatan serta menutupi kebenaran.


  • Referensi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages

Pages - Menu

Popular Posts

Followers

Halo,,,, Nama saya Annisa Nur Pratiwi . biasa dipanggil annisa/pormasi . Nice to meet you :):)

Blogroll

Blogger templates

Blogger news