TUGAS
ILMU BUDAYA DASAR
DI BUAT OLEH :
NAMA : ANNISA NUR PRATIWI
NPM : 11214386
KELAS : 1EA32
JURUSAN : MANAJEMEN
· Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau
pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai
dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya,
yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya.
Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Menurut para ahli keadilan
memiliki pengertian sebagai berikut :
·
Keadilan menurut
John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk
mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
·
Keadilan
menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada
setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa
diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak
·
Keadilan
menurut Plato adalah sesuatu yang diproyeksikan pada orang, orang yang adil
merupakan seseorang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal
·
Keadilan
menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia ,yang dimaksud
dengan kelayakan adalah titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu
banyak dan terlalu sedikit
Berdasarkan pengertian para ahli dapat
disimpulkan bahwa keadilan adalah suatu hal abstrak yang
dianggap baik dimata masyarakat, dimana hal abrak tersebut sesuai dengan norma
yang berlaku didalam masyarakat.
Macam-Macam
Keadilan dan Contohnya
·
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
·
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi
rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras
kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut
kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara
kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak
mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan
terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan
tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan
ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan
kejahatan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas perkebunan.
Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
·
B. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Andi bekerja selama
60 hari sedangkan Elena bekerja 30 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus
dibedakan antara Elena dan Andi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.
Andaikata Andi menerima Rp.500.000,- maka Elena harus
menerima. Rp 250.000. Akan tetapi bila besar hadiah Elena dan Andi sama, justru
hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
·
C. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
·
Ada beberapa
pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan dan Sikap
·
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongaan
·
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
·
Sikap
suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan
·
Sikap
suka bekerja keras
·
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersamA
Pengertian Kejujuran
Kejujuran (ke- + jujur +
-an) dalam bahasa indonesia memiliki arti (keadaan) jujur; ketulusan (hati);
kelurusan (hati), Jujur adalah sebuah kata yang telah dikenal oleh hampir semua
orang. Jujur dapat juga kita anggap sebagai sebuah sikap. Karena sikap jujur
senantiasa berada dan lahir di dalam kelompok sosial atau masyarakat. Dalam agama Islam sikap jujur inilah yang
dinamakan shiddiq. Sebagaimana
yang kita tahu bahwa siddiq adalah salah satu sikap semua Rasul. Makanya jujur itu ber-nilai tak terhingga.
Karena semua sikap yang baik selalu bersumber pada “kejujuran “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar